
Dasar
– Dasar Teknik Sidang
Secara
sederhana, sidang merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak
untuk memutuskan sesuatu dengan mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur.
Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar
sidang yang dilakukan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu
aturan main sidang harus jelas.
Apa
yang orang lakukan ketika sidang?
Segala keputusan yang
berhubungan dengan kepijakan public akan selalu diambil melalui mekanisme
sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan kebijakan publek pasti
akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.
A. Macam-Macam Sidang
1. Sidang Komisi
Sidang
ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan
pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah
ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen
(dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan
terakhir.
2. Sidang Pleno
Biasa
disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali..
Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah
dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ
menggunakan sidang jenis ini.
B. Perangkat Sidang
1. Pimpinan Sidang/presidium
Pimpinan sidang berperan sebagai
pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya
boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang harus
dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :
a.
Cerdik
b.
Bijaksana
c.
Tegas
d.
Berwawasan Luas
e.
Humoris
f.
Kharisma
Pimpinan
sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai
notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin
sidang sesuai kesepakatan.
2. Peserta Sidang
Peserta
sidang ditentukan berdasarkan tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri
dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta
diatur di tatib.
3. Notulensi
Bertugas untuk mencatat
jalannya persidangan
4. Palu Sidang
Demi kelancaran maka
diperlukan palu sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun
wujudnya. Aturan ketukan palu sidang sbb :
a.
1
x : mengukuhkan
kesepakatan.
b.
2
x
: pertukaran
pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan
(baik untuk lobby,
istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama)
c.
3
x
: menetapkan
keputusan, membuka dan menutup sidang.
d.
Berkali-kali
: untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya
sidang.
6.
Draft Materi Sidang
Meliputi bahan-bahan
yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART,
PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia
khusus.
D. Macam-macam Interupsi
Macam-macam
interupsi sbb :
1.
Point
of clarification : interupsi untuk
menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan.
2.
Point
of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan
pendapat, tanggapan, usulan, saran.
3.
Point
of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan
sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang
dianggap janggal. Serta memberikan opsi.
4.
Point
of justification : intrupsi dignakan saat ingin
memberikan penguatan kepada salah satu
opsi.
5.
Point
of information : interupsi untuk memberikan informasi,
baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan
kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk
diinformasikan.
6.
Point
of solution : interupsi untuk memberikan solusi
atas permasalahan yang dibahas.
7.
Point
of privilege (rehabilitation) : interupsi yang
berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok
karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung
perasaan.
E. Aturan Sidang
1. Peserta
Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
1. Peserta
Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
a. Hak Peserta Penuh
1) Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2) Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3) Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4) Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.
1) Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2) Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3) Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4) Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.
b. Hak Peserta Peninjau
Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara.
c. Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1) Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2) Menjaga ketenangan persidangan.
Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara.
c. Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1) Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2) Menjaga ketenangan persidangan.
2. Presidium Sidang
a. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta
Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
(Steering Committee).
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur
jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan
menjalankan tata tertib persidangan.
F. Peristilahan
dalam Persidangan :
1.
Pending, yaitu
menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
2.
Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan
lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang
berseteru.
3.
Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar
pengaturan pimpinan sidang.
4.
Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan
kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5.
Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6.
Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar
keputusan dapat dianggap sah.
7.
Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
8.
Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah
dibukukan (tertulis).
9.
Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan
sidang.
10. PK/Peninjauan
kembali : mekanisme yang digunakan untuk
mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
G. Persiapan Menghadapi Sidang
1.
Fisik
2.
materi
3.
persiapan materi yang akan dibahas
4.
persiapan strategi
0 komentar:
Posting Komentar