Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Membaca fungsi POLRI sebagai
pengayom dan pemelihra keamanan diatas, seharusnya kejadian di lamongan seperti
truk bertonase berlebihan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat tidak
terjadi. Truck-truck bermuatan berlebihan sering melewati jalan-jalan di
lamongan terutama jalan pertigaan semlaran ke arah utara yang itu jelas
melanggar hukum, truck truck itu melintas di jalan kelas C yang menjadi jalan melintas
anak-anak sekolah, apakah fungsi POLRI sebagai pengayom dan ketertiban keamanan
sudah di lakukan polisi di lamongan.? belum lagi kerusakan jalan yang baru saja
di bangun, menimbulkan kemacetan, dan dampak buruk lainnya, sayangnya pertigaan
yang disitu ada pos poisinya justru
terkesan membiarkan truk-truk itu melintas di jalan yang seharusnya tidak boeh
di lintasi truck dengan muatan di atas 8 ton tersebut.
Nah melihat kenyataan tersebut di
lapangan, sudah dapat diambil kesimpulan
bahwa polisi lamongan tidak memiliki sikap tegas, pembiaran truk-truk besar melintas
di jalan yang seharusnya di larang tersebut sama saja pembiaran terhadap
ketidaktertiban dan ketidakamanan terjadi di lamongan, karena truk-truk ini
menyebabkan terancamnya keamanan pengguna jalan, merusak infastruktur , dan
memnggangu pemandangan, serta melanggar hukum. Atau bukan hanya krisis
ketegasan saja, yang ditakutkan masyarakat justru ada keteribatan polisi lamongan dalam kasus ini dengan menerima sesuatu
dari pemiliki trus atau pemilik proyek ini. Na’udzubillah…
Kalau kasus ini terus terjadi lalu
untuk apa ada polisi di lamongan, kalau memang polisi masih punya nyali dan mau
bersikap tegas terhadap pelanggar-pelanggar (truk bermuatan berlebihan)
seharusnya dalam waktu dekat pelanggar-pelanggar
ini sudah ada yang di tindak dan tidak akan ada lagi truk-truk pelanggar melintas
di jalan kelas C manapun dan terutama jalan kelas C pertigaan semlaran ke
utara.
Oleh
karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Unisda Lamongan mewakili
suara rakyat lamongan menuntut :
1. Sikap tegas polisi terhadap
pelanggar-pelanggar (truk-truk bermuatan berebihan) untuk segara di tindak.
Tidak akan ada lagi
truk-truk berlebihan tonase melintas di jalan pertigaan semlaran

0 komentar:
Posting Komentar