Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
            Membaca fungsi POLRI sebagai pengayom dan pemelihra keamanan diatas, seharusnya kejadian di lamongan seperti truk bertonase berlebihan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat tidak terjadi. Truck-truck bermuatan berlebihan sering melewati jalan-jalan di lamongan terutama jalan pertigaan semlaran ke arah utara yang itu jelas melanggar hukum, truck truck itu melintas di jalan kelas C yang menjadi jalan melintas anak-anak sekolah, apakah fungsi POLRI sebagai pengayom dan ketertiban keamanan sudah di lakukan polisi di lamongan.? belum lagi kerusakan jalan yang baru saja di bangun, menimbulkan kemacetan, dan dampak buruk lainnya, sayangnya pertigaan yang disitu ada pos poisinya justru terkesan membiarkan truk-truk itu melintas di jalan yang seharusnya tidak boeh di lintasi truck dengan muatan di atas 8 ton tersebut.
            Nah melihat kenyataan tersebut di lapangan, sudah dapat diambil  kesimpulan bahwa polisi lamongan tidak memiliki sikap tegas, pembiaran truk-truk besar melintas di jalan yang seharusnya di larang tersebut sama saja pembiaran terhadap ketidaktertiban dan ketidakamanan terjadi di lamongan, karena truk-truk ini menyebabkan terancamnya keamanan pengguna jalan, merusak infastruktur , dan memnggangu pemandangan, serta melanggar hukum. Atau bukan hanya krisis ketegasan saja, yang ditakutkan masyarakat justru ada keteribatan polisi lamongan dalam kasus ini dengan menerima sesuatu dari pemiliki trus atau pemilik proyek ini. Na’udzubillah…
            Kalau kasus ini terus terjadi lalu untuk apa ada polisi di lamongan, kalau memang polisi masih punya nyali dan mau bersikap tegas terhadap pelanggar-pelanggar (truk bermuatan berlebihan) seharusnya dalam waktu dekat pelanggar-pelanggar ini sudah ada yang di tindak dan tidak akan ada lagi truk-truk pelanggar melintas di jalan kelas C manapun dan terutama jalan kelas C pertigaan semlaran ke utara.
Oleh karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Unisda Lamongan mewakili suara rakyat lamongan menuntut :
1.      Sikap tegas polisi terhadap pelanggar-pelanggar (truk-truk bermuatan berebihan) untuk segara di tindak.
Tidak akan ada lagi truk-truk berlebihan tonase melintas di jalan pertigaan semlaran

0 komentar:

Posting Komentar