21 Mei 1998 - 25 september 2014, 12 tahun sudah usia demokrasi di
Indonesia., di tandai dengan dijatuhkannya Rezim Orde Baru dan di
libatkannya rakyat langsung dalam setiap
memilih Wakil mereka, baik DPRD, WALIKOTA, taupun Kepala Daerah,
seakan-akan proses demokrasi di
Indonesia semakin matang dan matang,
meski masih banyak kekurangan namun setidaknya rakyat benar-benar terlibat dan
dapat ikut menentukan PEMIMPIN pilihan mereka sendiri.
Ironisnya Hak Demkorasi yang dalam
proses mematangan diri itu pada tangga 25 september lalu telah dengan
semene-mena dirampas oleh orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Wakil
Rakyat, dengan di sahkannya RUU pelikada menjadi UU pilkada 25 september lalu,
maka hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah pilihan rakyat telah di rampas
oleh DPR yang seharusnya justru menjadi jembatan bagi setiap keiginan rakyat,
bukan sebaliknya.
Pengesahan
RUU menjadi UU pilkada ini oleh DPR adalah suatu bentuk tindakan pembasmian
(genosida) hak rakyat untuk menentukan
Pemimpin-Pemimpin pilihan rakyat, dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah
diwakili oleh DPR maka rakyat benar-benar hanya menjadi penonton dalam setiap
pergantian kepala daerah, yang menjadi pertanyaan apakah rakyat telah benar-benar percaya kepada DPR,? seperti kita
tahu bahwa banyak anggota DPR justru sering kali membuat keputusan yang
merugikan rakyat, lalu mereka ingin meramas satu-satunya pesta rakyat yang
secara empiris telah membuat masyarakat dapat menentukan siapa yang akan
memimpin mereka, bukan pemilihan yang di wakilkan.! apalagi yang mewaliki kita
di dalamnya ada Oknum-Oknum yang tidur
saat rapat, nonton video porno saat rapat, korupsi uang rakyat, dan sekarang
mereka mencoba merebut hak demokrasi rakyat. Apakah ini proses menjadikan
Indonesia menjadi Massa Orde Baru jilid
II.?
Oleh
Karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Isam Indonesia Pengurus
Komisariat UNISDA mewakili suara rakyat menyatakan Menolak penegesahan RUU menjadi UU pilkada 25 september lalu dan menuntut :
2.
Hapus UU PILKADA
3. Segera
tindak wakil-wakil rakyat yang terlibat KKN (Korupsi,Kolusi, Nepotisme)


0 komentar:
Posting Komentar