21 Mei 1998 - 25 september 2014, 12 tahun sudah usia demokrasi di Indonesia., di tandai dengan dijatuhkannya Rezim Orde Baru dan di libatkannya  rakyat langsung dalam setiap memilih Wakil mereka, baik DPRD, WALIKOTA, taupun Kepala Daerah, seakan-akan  proses demokrasi di Indonesia semakin matang  dan matang, meski masih banyak kekurangan namun setidaknya rakyat benar-benar terlibat dan dapat ikut menentukan PEMIMPIN pilihan mereka sendiri.
            Ironisnya Hak Demkorasi yang dalam proses mematangan diri itu pada tangga 25 september lalu telah dengan semene-mena dirampas oleh orang-orang yang mengatasnamakan diri mereka Wakil Rakyat, dengan di sahkannya RUU pelikada menjadi UU pilkada 25 september lalu, maka hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah pilihan rakyat telah di rampas oleh DPR yang seharusnya justru menjadi jembatan bagi setiap keiginan rakyat, bukan sebaliknya.
Pengesahan RUU menjadi UU pilkada ini oleh DPR adalah suatu bentuk tindakan pembasmian (genosida) hak rakyat untuk  menentukan Pemimpin-Pemimpin pilihan rakyat, dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah diwakili oleh DPR maka rakyat benar-benar hanya menjadi penonton dalam setiap pergantian kepala daerah, yang menjadi pertanyaan apakah rakyat telah benar-benar percaya kepada DPR,? seperti kita tahu bahwa banyak anggota DPR justru sering kali membuat keputusan yang merugikan rakyat, lalu mereka ingin meramas satu-satunya pesta rakyat yang secara empiris telah membuat masyarakat dapat menentukan siapa yang akan memimpin mereka, bukan pemilihan yang di wakilkan.! apalagi yang mewaliki kita di dalamnya ada Oknum-Oknum yang tidur saat rapat, nonton video porno saat rapat, korupsi uang rakyat, dan sekarang mereka mencoba merebut hak demokrasi rakyat. Apakah ini proses menjadikan Indonesia menjadi  Massa Orde Baru jilid II.?
Oleh Karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Isam Indonesia Pengurus Komisariat UNISDA mewakili suara rakyat menyatakan Menolak penegesahan RUU menjadi UU pilkada  25 september lalu dan menuntut :
1.      KEMBALIKAN HAK-HAK RAKYAT (PILKADA LANGSUNG) KEPADA RAKYAT.
2.      Hapus UU PILKADA
3.      Segera tindak wakil-wakil rakyat yang terlibat KKN (Korupsi,Kolusi, Nepotisme)

0 komentar:

Posting Komentar